Alfamart Terapkan Kantong Plastik Berbayar Rp 200 Mulai Besok
Beritaterkini99- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) akan menerapkan kantong plastik berbayar sebesar Rp 200 di seluruh gerai mulai Sabtu 2 Maret 2019.
Perseroan semula terapkan kantong plastik berbayar Rp 500. Oleh karena itu, ada gerai yang belum baharui harga kantong plastik berbayar. Meski demikian, manajemen fokus untuk mengajak konsumen membawa tas sendiri. Hal itu untuk mengurangi kantong plastik.
“Toko tersebut belum update harga, semula rencana memang Rp 500. Besok (2 Maret-red) semua toko harganya (kantong plastik-red) sudah berubah Rp 200,” ujar GM Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nur Rahman saat dihubungi Beritaterkini99.com lewat pesan singkat, Jumat (1/3/2019).
Selain itu, perseroan juga mengajak konsumen untuk kurangi penggunaan kantong plastik dengan membawa tas belanja yang ramah lingkungan.
Alasan Toko Ritel Tak Lagi Gratiskan Kantong Plastik Mulai 1 Maret
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) berharap kebijakan kantong belanja plastik berbayar atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak menggunakan kantong plastik.
Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2019 sekitar 40.000 tokto ritel yang tergabung dalam Aprindo akan menjadikan kantong plastik belanja sebagai barang dagangan. Harga yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp 200 per kantong.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande mengatakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) diharapkan dapat diikuti industri lain, serta didukung pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.
“Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang,” kata Roy dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Dia pun menegaskan pihaknya mendukung program pemerintah untuk menolak atau mengurangi sampah plastik. Hal itu menjadi alasan utama keputusan menjadikan kantong plastik sebagai barang dagangan.
“Karena kita ketahui sampah ini adalah bagian yang secara global juga ditangani oleh berbagai negara supaya generasi kita mendapatkan kelayakan hidup dari lingkungan yang baik dan juga secara konsisten terjaga,” ujar dia.
Selain menjaga lingkungan hidup, KPTG juga sebagai langkah konkrit implementasi dari Peraturan Pemerintah no.81 Tahun 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga serta Peraturan Presiden N0-97/ 2017 Pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kita juga ingin menerapkan apa yang sudah menjadi peraturan yang sudah keluar kita coba konsisten,” ujarnya.